Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan, tanya jawab antara Agus Prasetya Raharja dan M Fakih menimbulkan gestur kegirangan di antara JPU KPK.
Para JPU KPK yang mengikuti persidangan tersebut terlihat kompak berbisik-bisik sambil tertawa kecil dan saling senyum satu sama lain.
Berbeda dengan JPU KPK, Karomani yang duduk di sebelah pengacaranya terlihat memegang-megang bagian belakang kepalanya saat mendengar kesaksian dari M Fakih soal kuintasi.
Tak lama setelahnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Karomani untuk menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian dari 4 orang saksi yang berada di muka sidang saat itu.
Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun
Atas kesaksian dari M Fakih tadi, Karomani menyampaikan keberatannya.
“Pertama, tidak ada saya merekayasa atau ada rekayasa, bahwa ada uang sumbangan itu, untuk seolah-olah LNC itu dari donatur. Tetapi itu hanya sekadar kesanggupan masing-masing dekan yang kebetulan ikut MKNU [Madrasah Kader Nahdlatul Ulama],” kata Karomani.
”Udah pak, dia juga menjelaskan, dia tidak menyumbang. Katanya dia mau nyumbang, tapi dia belum punya uang. Itu aja. Artinya nggak ada yang salah dengan keterangan saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan menyudahi keberatan dari Karomani terhadap kesaksian M Fakih.
Setelah persidangan berakhir, Karomani dan dua terdakwa lainnya dipersilakan untuk meninggalkan ruang persidangan.
Dari pengamatan KIRKA.CO, Karomani berpamitan dengan para JPU KPK dan dibalas dengan senyuman dari Agus Prasetya Raharja.






