KIRKA – Alasan Hakim tangguhkan penahanan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng per 31 Mei 2023 menuai tanggapan dari KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, alasan Hakim tangguhkan penahanan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng didasarkan pada permohonan yang diajukan Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim pada PN Tipikor Makassar.
Majelis Hakim, lanjut Ali Fikri, menilai proses pemeriksaan KPK dalam mempersiapkan berkas perkara Penyidikan telah selesai.
Alasan dan penilaian di atas ini dikemukakan Ali Fikri berdasarkan Surat Penetapan Penangguhan Penahanan yang diterima KPK.
”Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH [Penasihat Hukum] Terdakwa.
Di samping itu, majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai.
Baca juga: Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak
Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses Penyidikan, Terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif.
Hakim yang tangguhkan penahanan, bukan KPK. Saat ini terkait penahanan Terdakwa, telah menjadi kewenangan sepenuhnya Majelis Hakim dan benar 31 Mei 2023, Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan Terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” kata Ali Fikri pada 5 Juni 2023.
Adapun pihak yang ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar selain Eltinus Omaleng adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
”Karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim, maka kami menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Terdakwa Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut. KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa,” ungkap Ali Fikri.
KPK mengingatkan kepada para Terdakwa yang penangguhan penahanannya dikabulkan untuk tidak melarikan diri serta diingatkan adanya kesediaan membayar Rp 5 miliar.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK
”Oleh karenanya KPK meminta kepada para Terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku Penjamin untuk, tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Apabila para Terdakwa melarikan diri, maka Penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” tegasnya.
Jaksa KPK, sambung Ali Fikri, sesuai dengan aturan yang berlaku harus melaksanakan penetapan dari Majelis Hakim. Terlepas dari itu, KPK, katanya akan menyiapkan langkah hukum.
“Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya.
KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,” beber Ali Fikri.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berstatus Tahanan KPK






