Hukum  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap KPK pada 6 September 2022 kemarin di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

Penangkapan Eltinus Omaleng ini diduga berkait dengan penetapan tersangka terhadapnya atas kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Menurut Ali Fikri, penangkapan itu merupakan tindakan penyidik KPK.

Bupati Mimika itu katanya dijemput paksa. ”Betul dijemput paksa,” ungkap dia pada 7 September 2022.

Baca juga: Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menuturkan bahwa penangkapan terhadap Eltinus Omaleng itu dimaksudkan untuk membawanya ke Gedung KPK di Jakarta.

“Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta,” ungkap Nurul Ghufron untuk menjelaskan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap KPK.

Sebagai informasi, Bupati Mimikia Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan terhadap KPK soal penetapan tersangka korupsi.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK

Penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng tersebut didasarkan pada penyidikan KPK yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Praperadilan ini terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dan diregistrasi pada 20 Juli 2022 lalu. Belakangan praperadilan tersebut dinyatakan gugur pada 25 Agustus 2022 berdasarkan putusan hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.