Hukum  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka Korupsi
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bupati Mimikia Eltinus Omaleng gugat KPK soal penetapan tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini didasarkan penyidikan KPK yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Gugatan yang dilayangkan Eltinus Omaleng ini terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dan diregistrasi pada 20 Juli 2022 lalu.

Adapun Klasifikasi Perkara untuk Nomor Perkara tadi ialah Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohonnya adalah Eltinus Omaleng. Sementara pihak Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq Pimpinan KPK.

Di sisi lain, hal yang mendasari bahwa adanya penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng oleh KPK dapat dilihat dari uraian Petitum Permohonan.

”Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian uraian Petitum Permohonan yang tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan itu seperti dilihat KIRKA.CO pada 16 Agustus 2022.

”Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi lanjutan dari uraian Petitum Permohonan tadi yang menjelaskan bahwa Bupati Mimikia, Eltinus Omaleng gugat KPK.

Pemohon dalam hal ini Eltinus Omaleng juga menyatakan di dalam uraian Petitum Permohonan agar penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Eltinus Omaleng ini telah diketahui KPK. KPK bahwa meyakini bahwa praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan itu akan ditolak.

Eltinus Omaleng diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.