Hukum  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berstatus Tahanan KPK

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berstatus Tahanan KPK
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan KPK pada 8 September 2022. Foto: Tangkap layar pada Youtube KPK.

KIRKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berstatus tahanan KPK usai ditangkap dalam proses penjemputan paksa pada 7 September 2022 kemarin di Jayapura.

Status tahanan terhadap Eltinus Omaleng disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri melalui siaran langsung di Youtube KPK pada 8 September 2022.

Menurut Firli Bahuri, perkara yang menjerat Eltinus Omaleng ialah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

”Hasil penyelidikan (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Dan tentu lah pada sore hari ini kami sampaikan, pihak-pihak yang terlibat atau sebagai pelaku di dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” jelas Firli Bahuri.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

Adapun pihak sebagai tersangka yang ditetapkan KPK di dalam perkara ini, sebagai berikut:

1. EO (Eltinus Omaleng) Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan perioden 2019 sampai 2024.
2. MS (Marthen Sawy), Kepala Bagian Kesra Sekda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
3. TA (Teguh Anggara), Direktur PT WM (Waringin Megah).

”Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO [Eltinus Omaleng] selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli Bahuri.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Eltinus Omaleng ini bermula pada tahun 2013. Ketika itu Eltinus Omaleng masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ).

Eltinus Omaleng kala itu berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus Omaleng memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus Omaleng yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.

“Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA [Teguh Anggara] dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” beber Firli Bahuri lagi.

Baca juga: Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak

Eltinus Omaleng dinyatakan sengaja mengangkat Marthen Sawy yang notabene tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan sebagai PPK agar proses lelang dapat dikondisikan.

Eltinus Omaleng kemudian memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Dalam rangka melaksanakan pekerjaan, Teguh Anggara kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gereja ke beberapa perusahaan, satu di antaranya ialah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal itu dinyatakan diketahui Eltinus Omaleng.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ. Dalam perjalanannya, pembangunan gereja tersebut tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan padahal pembayaran telah dilakukan.

Firli Bahuri menjelaskan perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” terang Firli.

Eltinus Omaleng dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan terhadap 2 orang tersangka lainnya akan menyusul dilakukan KPK. ”Tinggal menunggu waktu,” sebut Ali Fikri.