KIRKA – Daftar pemilih tambahan atau DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 mulai disusun setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Baca Juga: KPU Lampung Inventarisasi Pemilih DPTb dan DPK Pemilu 2024
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
“Pemilih DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena suatu hal, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan,” ujar Agus Riyanto di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Penyusunan DPTb mulai dilakukan melalui Rapat Koordinasi KPU Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, siang tadi.
Agus mengatakan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional bersama KPU RI untuk mendata pemilih pindah lebih awal.
“Di Pemilu 2024 kami ingin melakukan pendataan DPTb secara dini untuk memprediksi jumlah pemilih pindah di satu tempat dalam mengantisipasi logistik surat suara,” jelas dia.
Pendataan pemilih lebih awal juga memudahkan KPU untuk memetakan dan mendistribusikan pemilih pindah secara merata ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) tujuan.
Agus menjelaskan terdapat dua periode pindah memilih di Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih.
“Pertama, sesuai undang-undang paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari. Kedua, satu minggu sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019,” tutur dia.
Periode pindah memilih dalam penyusunan DPTb Provinsi Lampung.
I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
-
penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
- sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- bekerja di luar domisili;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili.
II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap (sakit);
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.






