Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, jelas Agus, bisa mendatangi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, baik di TPS asal maupun TPS tujuan.
“Alasan untuk pindah memilih harus didukung dengan alat bukti pendukung atau surat keterangan. Pemilih mengurus langsung, tidak bisa diwakilkan,” kata dia.
Dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih Pemilu 2024:
-
Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi dan/atau KK terbaru;
-
Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
-
Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
-
Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
-
Surat Keterangan Belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;
-
Fotokopi KTP-el dan/atau kartu Keluarga Terbaru;
-
Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 mulai disusun oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jumlah DPTb akan direkapitulasi setiap bulannya dari masing-masing kabupaten/kota untuk memetakan pemilih pindah.
“Sehingga menjelang hari pemungutan suara kami sudah tahu berapa pemilih yang keluar dan masuk ke suatu tempat by name by address,” pungkas Agus.






