KIRKA – KPU Lampung inventarisasi pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan potensi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 Provinsi Lampung pada Selasa (27/6/2023).
KPU menetapkan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 3.326.334 pemilih dan Perempuan 3.212.794 pemilih.
“Pasca penetapan DPT, kami punya kewajiban mendata pemilih yang dalam keadaan tertentu pindah memilih atau DPTb, dengan syarat sudah masuk dalam DPT,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Sebaran DPT Provinsi Lampung Per Dapil Pemilu 2024
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain.
“Jenis surat suara (yang digunakan) disesuaikan dengan daerah pemilihannya,” ujar Erwan.
Selain pemilih DPTb, KPU Lampung inventarisasi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPT.
“Ada pemilih berusia 17 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, sudah menikah atau pernah menikah, maka KPU harus mengidentifikasi potensi penggunaan KTP Elektronik pada hari H atau Daftar Pemilih Khusus,” kata Erwan.
Untuk pemilih potensial non KTP Elektronik, jelas Erwan, sudah terdata dalam DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024.
Pemilih potensial non KTP Elektronik adalah pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Jumlah pemilih potensial dalam DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024 mencapai 140.000 lebih.
“Disdukcapil maraton melakukan perekaman KTP Elektronik terhadap pemilih yang berusia 17 tahun di 14 Februari 2024. Tapi, KTP Elektronik itu bisa dicetak kalau usianya sudah 17 tahun,” ujar Erwan.
KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung akan menginventarisasi pemilih DPTb dan DPK pasca penetapan DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
“Kami sudah melakukan pendataan dengan proses yang cukup panjang. Basisnya adalah KTP Elektronik sesuai domisili masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022
DPT Pemilu 2024 Provinsi Lampung yang ditetapkan sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 25.825 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dimana 6.530.082 pemilih terdaftar di 25.787 TPS Reguler dan 8.246 pemilih di 38 TPS Lokasi Khusus.
“TPS Lokasi Khusus ada di Lapas, Rutan, Sekolah Dinas, Perusahaan, di 11 kabupaten/kota termasuk kampus Itera (Institut Teknologi Sumatra). Mereka mengajukan TPS Lokasi Khusus,” ujar Agus.
Khusus di Lapas dan Rutan se-Lampung terdapat 6.545 pemilih di 31 TPS Lokasi Khusus.
Agus menyampaikan jumlah TPS Lokasi Khusus ini sudah final sesuai penetapan DPT.
“Pemilih di TPS Lokasi Khusus masuk dalam DPT, tapi perlakuannya adalah DPTb atau pindah memilih,” pungkas Agus.
Baca Juga: Dilema Bawaslu Lampung Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih






