Dilema Bawaslu Lampung Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih

Dilema Bawaslu Lampung Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
KPU Provinsi Lampung meluncurkan aplikasi berbasis android registrasi daftar pemilih yang bisa diunduh di Playstore. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Catatan Akhir Tahun Bawaslu Provinsi Lampung TA 2022 mengungkap sejumlah dilema Bawaslu Lampung awasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB).

Pada Jumat, 30 Desember 2022, Bawaslu merilis hasil pelaksanaan pengawasan pemutakhiran DPB sepanjang tahun 2022 dari bulan Januari-September.

Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga September 2022 mengalami naik turunnya jumlah data pemilih.

Pada Triwulan I, Jumlah Pemilih sebanyak 5.967.622 jiwa dengan penambahan Pemilih Baru sebanyak 1.274 jiwa dan pengurangan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 3.453 jiwa.

Triwulan II, Jumlah Pemilih sebanyak 5.865.435 jiwa dengan penambahan Pemilih Baru sebanyak 8.108 jiwa dan pengurangan Pemilih TMS sebesar 16.414 jiwa.

Dan pada September 2022, Jumlah Pemilih sebanyak 5.703.758 jiwa dengan penambahan Pemilih Baru sebanyak 45.647 jiwa dan pengurangan Pemilih TMS sebesar 222.128 jiwa.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Lampung beserta jajaran gencar melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan pihak terkait.

Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU Lampung terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan lewat Surat Nomor 087/PM.00.01/K.LA/07/2022.

Saran perbaikan tersebut mendorong KPU Lampung dan jajarannya agar memastikan pemilih TMS yang telah meninggal dunia, dilengkapi dengan bukti keterangan yang valid dan akuntabel.

Dalam melakukan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, terdapat dinamika dan dilema yang dihadapi Bawaslu Provinsi Lampung.

Dilema Bawaslu Lampung awasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan:

1. Benturan Regulasi Perundangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu;

2. Kesulitan dalam mengakses data Penduduk by name by address di KPU dan Disdukcapil;

3. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur terkait pelaksanaan serta sanksi dalam pemutakhiran DPB.

Ketiadaan regulasi ini membuat kewenangan Bawaslu lemah dalam implementasi fungsi pengawasan terhadap kinerja jajaran KPU;

4. Permasalahan dukungan Sumber Daya Manusia yang minim, baik di jajaran KPU maupun Bawaslu, pada tingkat kecamatan sampai dengan tingkat terbawah.

Hal itu disebabkan tidak adanya tahapan Pemilu/Pemilihan sehingga menjadi problematika tersendiri.

Baca Juga: Dedy Triyadi Tanggapi Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu