KIRKA – Lantaran telah cabuli pacar puluhan kali, seorang pemuda Lampung Selatan diadili di PN Tanjungkarang, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar pasal tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Warga Tanggamus Cabuli ABG, Jadi Pesakitan
Darusman harus didudukkan di kursi pesakitan PN Tanjungkarang sebagai seorang Terdakwa perkara perlindungan anak.
Atas perbuatan yang tak bisa menahan nafsu bejat hingga menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih berusia 17 tahun dan tergolong di bawah umur.
Pada dakwaannya yang dibacakan di persidangan yang digelar pada Rabu 20 April 2022 ini, pemuda asal Lampung Selatan tersebut, didakwa telah melancarkan aksinya terhadap korban NTD dengan cara merayu dan berjanji akan segera menikahinya jika sang pacar tersebut hamil.
Perbuatan layaknya suami isteri pasangan sejoli itu telah berlangsung sejak Oktober 2021 lalu hingga Februari 2022 ini, yang dilakukannya rutin setiap bulannya, bertempat di kediaman Terdakwa dan di sebuah losmen di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Oleh karena perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Jaksa pun menjeratnya menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga : Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- undang.






