Hukum  

Warga Tanggamus Cabuli ABG, Jadi Pesakitan

Kirka.co
Ilustrasi Persetubuhan. Foto Istimewa

KIRKA – Warga Tanggamus cabuli ABG, jadi pesakitan. Lantaran telah memperdaya Gadis SMA, Ali dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa, ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur.

Seorang pria warga Tanggamus, harus menjadi pesakitan lantaran telah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya sendiri yang rupanya masih di bawah umur.

Maka oleh Jaksa, Terdakwa Ali Mu’ minin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Mu’minin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya, Selasa 23 November 2021.

Diketahui gadis SMA korban bujuk rayu dari pria 43 tahun ini berinisial DA, yang sebenarnya baru saja berkenalan dengan Terdakwa melalui jejaring media sosial Facebook di Agustus 2021 lalu.