Hukum  

Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II

Kirka.co
Oknum Kades di Lampung Selatan (Kenakan Baju Batik) yang diduga lecehkan stafnya, saat dilimpah Tahap II, di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto Istimewa

KIRKA – Seorang oknum Kades cabul Lampung Selatan dilimpah tahap II, ia ditahan dan akan segera disidangkan lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah seorang stafnya hingga sebanyak lima kali.

Baca Juga : Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Segera Disidang 

Oknum Kades Rawa Selapan, Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan tersebut berinisial BAP, yang diamankan dan resmi dilimpah tahap dua oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Jumat 18 Februari 2022.

Didampingi Tarmizi selaku kuasa hukumnya, usai berkas perkara BAP diserahkan kepada Jaksa, ia pun segera digiring ke Rutan Mapolres Lampung Selatan, untuk di Tahan.

“Iya, sudah limpah tahap II, saat ini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ucap Tarmizi kepada KIRKA.CO, Minggu 20 Februari 2022.

Diketahui Oknum Kades tersebut, ditangkap berdasarkan Laporan yang masuk ke Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang korban berinisial RF, yang merupakan salah satu stafnya.

Baca Juga : Kades Kresno Widodo Dituntut 28 Bulan Lantaran Korupsi 

Dan dalam sangkaan perbuatannya tersebut, ia pun dijerat menggunakan Pasal 285 KUHP , atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun bui.