Hukum  

Kades Sukabanjar Dituntut 28 Bulan karena Korupsi Rp487 Juta

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Dana Desa, Atas Nama Terdakwa Dariyanto. Foto Eka Putra

KIRKA – Dinilai terbukti lakukan korupsi Rp487 juta, oknum Kades Sukabanjar dituntut 28 bulan penjara, ia juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya tersebut.

Baca Juga : Kades Sukabanjar Didakwa Korupsi Rp487 Juta 

Dariyanto, seorang oknum Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, disidangkan dalam persidangan lanjutannya pada Rabu siang 15 Desember 2021, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia didudukan sebagai Terdakwa untuk mendengarkan pembacaan Tuntutan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang menyatakannya bersalah melakukan korupsi terhadap Dana Desa, dengan melanggar Pasal Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.