Hukum  

Kades Sukabanjar Didakwa Korupsi Rp487 Juta

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAKades Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, disidangkan di PN Tipikor, lantaran diduga telah melakukan korupsi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp487 rupiah.

Dariyanto disidangkan dalam gelaran sidang perdananya, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pagi 17 November 2021 kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

“Bahwa dalam menggunakan dana APBDes Desa Sukabanjar tahun 2020, yang dikelola sendiri oleh Terdakwa dilakukan dengan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Laporan Surat Pertanggungjawaban Desa Sukabanjar tahun 2020 dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Beberapa item yang diduga telah disalahgunakan penganggarannya diantaranya pada pembayaran honorarium atau insentif, anggaran belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, pembangunan rabat beton Dusun IV.