Hukum  

Kades Sukabanjar Didakwa Korupsi Rp487 Juta

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Serta pada Anggaran Belanja Tidak terduga pada Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, dan pajak PPn PPh serta Pajak Restoran dan Rumah Makan, dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp487.460.810 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah).

Kades Sukabanjar ini didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun, dan denda paling banyak sebanyak Rp1 miliar.