KIRKA – Terbukti korupsi Rp1,56 miliar, oknum Kakon Tanggamus dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan, ia pun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh uang yang terbukti telah dinikmatinya tersebut.
Baca Juga : Kades Banjar Manis Diduga Korupsi Rp1 Miliar

Muflihan Terdakwa perkara Korupsi Dana Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, disidangkan dalam persidangan lanjutannya pada Kamis 9 Desember 2021, untuk mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






