Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap klien kami Muflihan, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara, dan dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara,” terang Muhammad Akbar, selaku kuasa hukum Terdakwa Muflihan, dari PBH DPC Peradi Bandar Lampung PN Tanjungkarang.
Diketahui untuk besaran Uang Pengganti Kerugian Negara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, mewajibkan Muflihan untuk membayar sejumlah Rp1.056.486.400 (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus puluh delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan subsidair yakni 1 tahun dan 8 bulan.
Baca Juga : Kakon Banjar Manis Ditahan Kejari Tanggamus
Dan kepada Penuntut Umum Majelis Hakim Memerintahkan, untuk segera menyetorkan uang penitipan yang telah disita oleh penyidik sejumlah Rp208.450.000 (dua ratus delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Kas Negara sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan Negara.






