Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dariyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Ia pun diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp487.460.810 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), dengan subsidair yaitu penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Baca Juga : Kades Kresno Widodo Didakwa Korupsi Rp480 Juta
Sementara pada dakwaan perbuatannya, oknum Kades ini disangkakan telah menyalahgunakan dana APBDes Desa Sukabanjar tahun 2020, yang dana tersebut ia kelola sendiri, dan tidak sesuai dengan RAB dan Laporan Surat Pertanggungjawaban Desa Sukabanjar, dengan kondisi yang sebenarnya.






