KIRKA – Oknum Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, disidangkan dan didakwa melakukan korupsi terhadap ADD mencapai sebesar Rp480 juta.
Suprapto didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada gelaran sidang perdananya yang digelar pada Rabu pagi 10 November 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga : Kades Gedong Dalem Dituntut 18 Bulan Penjara
Lelaki 47 tahun ini, disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa, yang pada akhirnya menguasai dan memanfaatkan dana desa yang diterima oleh Desa Kresno Widodo, untuk kepentingan pribadinya.
Dana desa yang dicairkan pada tahun anggaran 2019 tersebut, seharusnya digunakan dengan baik untuk pembangunan desa, sesuai dengan rancangan yang termuat pada Rencana Anggaran Biaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Namun lantaran dana yang diterima desa Kresno Widodo dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan bendahara dan perangkat desa lainnya, maka ia pun dengan leluasa dapat mengakali anggaran belanja bahan-bahan material dan biaya-biaya lain.
Yang pada Laporan Realisasi Anggaran, dibuat seolah-oleh sesuai dengan rencana yang telah tertuang dalam APBDes Kresno Widodo tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran didapati hasil sebesar Rp480.782.499 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah),” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga : Kades Beringin Lampura Segera Disidang Urusan Korupsi
Oleh karena ulahnya, dalam perkara ini Terdakwa Suprapto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






