Hukum  

Kades Gedong Dalem Dituntut 18 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Anggaran Dana Desa Gedong Dalem, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Atas Nama Terdakwa Jailani, Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa, Yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang, Pada Oktober 2021 Lalu. Foto Istimewa

KIRKA – Oknum Kades Gedong Dalem, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dituntut penjara selama 18 bulan oleh jaksa, ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp79 juta.

Jailani didudukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa, pada gelaran sidang lanjutannya Rabu pagi 10 November 2021.

Baca Juga : Kades Gedong Dalem Didakwa Korupsi Rp202 Juta 

Oknum Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Kaur perencanaan dan pembangunan ini, dinyatakan bersalah telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, terhadap anggaran dana Desa Gedong Dalem, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Pada kegiatan pembangunan desa di tahun anggaran 2017 lalu dengan total kerugian negara sebesar Rp202.860.341 (dua ratus dua juta delapan ratus puluh enam ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Dan yang terbukti dinikmati oleh Terdakwa Jailani sebanyak total Rp79.792.873 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jailani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.

Pria 37 tahun ini, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Kades Beringin Lampura Segera Disidang Urusan Korupsi 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79.792.873 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan subsidair 9 bulan penjara.

Diketahui dalam melakukan perbuatannya, Jailani bekerja sama beserta dua orang lainnya yakni Sahlina selaku bendahara, dan Hasbunallah, yang berperan membuat data fiktif pekerja kegiatan pembangunan desa hingga mark up anggaran belanja bahan material.

Baca Juga : Korupsi Rp410 Juta Kakam Subang Jaya Segera Disidang

Beberapa anggaran yang coba dimainkan ketiganya diantaranya pada pembayaran upah tenaga kerja yang kedapatan berlebih sebesar Rp.114.001.250 (seratus empat belas juta seribu dua ratus lima puluh rupiah), Kelebihan pembayaran pembelian semen sebesar Rp.65.579.850 (enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Kemudian pada anggaran Peralatan kerja yang fiktif atau tidak dibeli sebesar Rp.2.211.773 (dua juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), serta pada Pajak yang kurang pungut dan terlambat disetorkan senilai Rp.21.067.468 (dua puluh satu juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).