KIRKA – Mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, bernama Antoni Gaspur, segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang pekan depan.
Mantan Kakam ini harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan korupsi terhadap dana desa, pada kegiatan pembangunan proyek fisik di tahun 2018 lalu.
Baca Juga : Karena Korupsi Kades Asal Waykanan Dipenjara 4 Tahun
Ia akan segera disidangkan pada Rabu 13 Oktober 2021 pekan depan, dalam perkara dengan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
“Berkas perkara sudah kami daftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, 5 oktober 2021 kemarin, dan akan segera disidang pekan depan,” ujar Jaksa Yogi Aprianto, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga : Kades Gedong Dalem Didakwa Korupsi Rp202 Juta
Diketahui akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp410 juta, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf – b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






