Hukum  

Rocki Chandra Kades asal Way Kanan dipenjara 4 tahun

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Tempat Dilaksanakannya Persidangan Perkara Korupsi Anggaran Dana Desa, Atas Nama Terdakwa Rocki Chandra. Foto Eka Putra

KIRKARocki Chandra Kades asal Way Kanan dipenjara 4 tahun. Oknum Kepala Kampung ini divonis  penjara 4 tahun karena terbukti korupsi terhadap Anggaran Dana Desa sebesar Rp675,5 juta.

Rocki Chandra kembali disidangkan di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, digelar pada Rabu pagi 15 September 2021.

Baca Juga : Ditanya Anjungan, Bupati dan Pejabat Way Kanan Bungkam

Oknum Kepala Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan ini, dinilai Hakim telah bersalah melakukan Korupsi terhadap Dana Desa pada tahun anggaran 2018, mencapai total Rp675.582.560.

Dirinya mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto bacakan putusannya.

Baca Juga : Ditanya Suku Cadang Randis, Anak Buah Adipati Bungkam