Rocki juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya, dengan dikurangi Rp70 juta yang telah dititipkan ke Jaksa, dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp605.582.560, subsidair 1,5 tahun penjara.
Rocki Chandra dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Aduan Dugaan KKN Proyek Cantum Nama Wabup Way Kanan
Diketahui dalam perbuatannya, Rocki melakukan korupsi dengan cara tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan yang telah tertera dalam perencanaan kegiatan pembangunan.
Yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa, sebagian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, digunakannya untuk keperluan pribadi serta kedapatan pula digunakannya untuk melunasi hutang-hutangnya.






