Hukum  

Yusdianto: Perkara Penganiayaan Nakes Terkesan Prematur

Kirka.co
Pengamat Hukum Unila, Doktor Yusdianto. Foto Istimewa

KIRKA – Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menilai ada ketidakcermatan JPU dalam penanganan perkara penganiayaan Nakes, yang terlihat memaksakan perkara naik ke persidangan, dan terkesan prematur.

Baca Juga : Bukti Surat Visum Perkara Penganiayaan Nakes Dipertanyakan

Kepada KIRKA.CO, Yusdianto berkomentar terkait fakta persidangan perkara Nakes, yang menguak adanya kesalahan pada barang bukti surat hasil visum, yang dicantumkan oleh JPU untuk memperkuat dakwaannya.

Dimana berdasarkan fakta yang terungkap tersebut, diindikasikan tidak adanya kecermatan JPU sejak diawal tahap penanganan perkara penganiayaan, sehingga kesalahan nama yang tertera dalam surat visum lolos, dan terkesan dipaksakan naik ke persidangan.

Baca Juga : Saksi Perkara Penganiayaan Nakes Akui Salah Ketik Nama 

“Kalau berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, perkara ini terlihat dipaksakan naik, JPU tidak mencermati terkait barang bukti, tidak dilakukan dengan baik pada setiap tahapnya, jadi materi persidangan sangat mentah, perkara ini terkesan prematur atau dipaksakan,” pungkas Doktor Yusdianto, Sabtu 6 November 2021.

Melihat hal tersebut, Yusdianto meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat segera menindaklanjuti kesalahan ini, agar tidak kembali terulang pada perkara lainnya.