Hukum  

Yusdianto: Perkara Penganiayaan Nakes Terkesan Prematur

Kirka.co
Pengamat Hukum Unila, Doktor Yusdianto. Foto Istimewa

“Masalah ini harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, dan ini harus ada investigasi, karena perkara ini terkesan dipaksakan, materi perkaranya tidak dicermati, JPU yang menangani perkara pada tahap-tahap sebelum sampai pengadilan saya nilai ugal-ugalan,” ucapnya.

Baca Juga : 3 Terduga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Ditahan 

Untuk diketahui, pada gelaran persidangan di 2 November 2021 kemarin, seorang saksi perkara penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton, yang berasal dari kesatuan Polri bernama Aiptu Karyono, mengakui ada kesalahan pada pengetikan nama korban.

“Saya habis piket malam, saya akui tidak mengganti namanya, hanya melakukan copy paste saja, saya akui bersalah karena lelah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Sementara dari keterangan seorang saksi lain bernama Isura Febri selaku Dokter RSUDAM, yang juga dihadirkan ke persidangan ini turut membenarkan adanya kesalahan pencantuman nama pada hasil Visum.

“Jadi petugas hanya membaca identitas, tapi terkait kesalahan nama yang mengetahui dokter bagian forensik, yang memutuskan rawat inap itu dokter spesialis,” ungkapnya.

Baca Juga : 3 Terduga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Ditahan

Untuk diketahui, terkait permasalahan surat Visum yang disertakan sebagai barang bukti tersebut, menjadi riuh usai terlihat ada dua nama pada surat itu, yakni Rendi selaku korban dalam perkara ini, dan Septicia yang tidak diketahui identitasnya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak Terdakwa, tentang kebenaran siapa sebenarnya yang diperiksa sesuai dengan surat hasil Visum Et Repertum, dan dianggap seluruhnya harus dibuktikan dan dipertanggung jawabkan.