Hukum  

Oknum Jaksa A Terbukti Langgar Kode Etik

Kirka.co
Pertemuan Antara Oknum Jaksa A, Dengan Ahmad Amri Selaku Jurnalis Suaralampung.id, Di Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan oknum Jaksa A terbukti melakukan beberapa kali pertemuan dengan istri seorang Terdakwa, yang disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan tidak dibenarkan secara kode etik Jaksa.

Kesimpulan tersebut dicantumkan dalam rilis bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, yang disiarkan pada Senin 1 November 2021, berdasarkan laporan hasil klarifikasi dari bidang Pengawasan Kejati Lampung.

Baca Juga : Korban Diduga Ditipu Anton yang Mengaku Jaksa Lampung

“Bahwa benar telah berlangsung pertemuan antara Jaksa A dengan Sdri. Desi Sefrilla sebanyak 4 kali baik di lingkungan kantor maupun di luar Kantor Kejati Lampung,” begitu poin pertama yang tercantum dalam rilis Penkum Kajati Lampung.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut mencantumkan alasan pertemuan, yang dilandasi dari keinginan Desi Sefrilla sendiri dengan maksud meminta bantuan kepada sang Jaksa agar hukuman suaminya diringankan.

Adapun juga sesuai dengan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, didapati keterangan adanya maksud pemberian sejumlah uang dari Desi kepada Oknum Jaksa A pada pertemuan itu, namun ditolak.