Maka pada hasil finalnya, Kejati Lampung menyimpulkan ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Jaksa A, karena Jaksa A telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Desi Sefrilla di luar sidang pengadilan dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa.
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum Jaksa A, bermula dari dugaan intimidasi yang dialami oleh Ahmad Amri selaku jurnalis SuaraLampung.id.
Baca Juga : Harta Oknum Jaksa Lampung yang Diduga Intimidasi Jurnalis
Yang saat itu Amri memberitakan temuannya terkait Laporan seorang wanita yang suaminya tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara Ilegal Logging yang ditangani oleh oknum Jaksa A.
Wanita tersebut mengaku telah menyetorkan uang Rp30 juta ke oknum Jaksa tersebut, melalui transfer ke rekening seseorang atas nama Abdul Rajman untuk meringankan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.
Namun didapati rupanya hasil putusan perkara yang menjerat suaminya tak sesuai dengan janji dan harapan yang diterimanya, sehingga Desi pun memberanikan diri membuat Laporan terhadap sang oknum Jaksa ke Pihak Kepolisian Resor Pringsewu.






