Hukum  

Farizal Badri Dicecar 17 Pertanyaan Soal PT LJU

Kirka.co
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri (kiri), Didampingi Irwan Aprianto Selaku Kuasa Hukum (kanan), Usai Jalani Pemeriksaan Keduanya Di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 27 Oktober 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Penyidik Pidsus Kejati Lampung mencecar 17 pertanyaan kepada mantan Kabiro Perekonomian Lampung Farizal Badri, yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan Korupsi PT LJU.

Pada panggilan keduanya kali ini, Farizal Badri yang didampingi Irwan Aprianto selaku kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam, di gedung Pidsus Kejari Lampung, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga : Farizal Badri Diperiksa 90 Menit Oleh Kejaksaan 

Kepada KIRKA.CO, Irwan menerangkan bahwa kliennya tersebut hanya ditanyai beberapa pertanyaan terkait tupoksi, dan keberkaitannya dengan PT. Lampung Jasa Utama, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ya tadi pak Farizal Badri diperiksa sekitaran 2 jam, ada 17 pernyataan yang berkaitan dengan PT LJU dan jabatannya sebagai Kabiro Perekonomian, penyidik hanya menanyakan berkenaan dengan Tupoksi beliau, masa jabatan beliau dan pengetahuannya tentang proyek di PT LJU,” tandas Irwan Aprianto.

Dalam hal ini Irwan kembali menegaskan bahwa meski dicecar pertanyaan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PT LJU, namun kliennya sama sekali tidak tahu menahu urusan proyek pengadaan yang dipermasalahkan.

“Jadi tadi ya faktanya klien kami ini tidak ada keterlibatan dalam proyek-proyek PT LJU, karena saat terjadinya peristiwa itu beliau sudah tidak menjabat lagi, dan urusan BUMD PT LJU ini juga kan langsung ke Assisten II Pemprov Lampung,” imbuhnya.

Baca Juga : Farizal Bardi Zaini Berhalangan Hadir, Pemeriksaan Ditunda

Sementara diketahui pada kasus ini sendiri, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni AJU selaku Direktur Utama PT LJU, serta AJY selaku rekanan.

Yang dipermasalahkan pengadaan kegiatannya, dalam pelaksanaan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL di tahun anggaran 2016 – 2018 dengan nilai anggaran Rp7 miliar, yang diduga Fiktif.

Sehingga diperkirakan telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3.158.671.737 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).