Hukum  

Farizal Bardi Zaini Berhalangan Hadir, Pemeriksaan Ditunda

Farizal Bardi Zaini Berhalangan Hadir, Pemeriksaan Ditunda
Irwan Aprianto saat Mendampingi Mantan Kabiro Perekonomian Prov. Lampung, Dalam Persidangan Perkara Jual Beli Proyek Di 2017 Lalu. Foto Istimewa

KIRKA – Pemeriksaan Farizal Bardi Zaini ditunda, lantaran mantan Kabiro Perkonomian Provinsi Lampung itu berhalangan hadir dari jadwal yang ditetapkan Kejati Lampung.

Kepada KIRKA.CO, Irwan Aprianto selaku kuasa hukum Farizal Badri mengungkapkan, bahwa jadwal pemeriksaan kliennya tersebut kembali direncanakan berlangsung pekan depan.

Baca Juga : Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Besok Diperiksa Kejati

“Jadwal pemeriksaan Farizal Badri yang seharusnya berlangsung hari ini Jumat 15 Oktober 2021, tidak bisa dilaksanakan karena beliau berhalangan hadir, ada keperluan mendadak, jadi dijadwal ulang minggu depan,” terang Irwan.

Diketahui mantan penjabat Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait urusan perkara dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah Lampung, bernama PT. Lampung Jasa Utama 2016-2018.

Kejati Lampung sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni AJU selaku Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama, serta seorang berinisial AJY selaku rekanan dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Segera Limpah Tahap Satu 

Pada sangkaannya, kedua tersangka tersebut melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu yang diduga Fiktif.

Dengan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,158 miliar.