Hukum  

Cabuli Gadis Tetangga Dirhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Pencabulan. Foto Istimewa

KIRKACabuli gadis yetangga Dirhan dituntut 10 tahun penjara. Dirhan warga Bandar Lampung, harus dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa, ia terbukti berulangkali mencabuli seorang gadis 16 tahun, anak tetangganya sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang lanjutannya di Selasa siang 21 September 2021, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga : Setubuhi Anak Kandung Oknum ASN Dipenjara 17 Tahun

Dirhan pun dituntut hukuman penjara serta denda dengan dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Andri bacakan tuntutannya.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Dirhan disangkakan melakukan perbuatannya tersebut kepada korban berinisial NM, saat ia tengah berada sendirian di dalam rumah.

Terdakwa melancarkan aksinya di Januari 2020 lalu, dengan cara mengancam akan membunuh keluarga dan akan membakar rumah korban jika keinginannya tak dipenuhi, sehingga NM pun merasa takut dan terpaksa menuruti nafsu bejad Dirhan.

Baca Juga : Dukun Cabul Warta Dipenjara 10 Tahun

Perbuatan itu pun terus berulang hingga empat kali, dan baru terhenti usai korban berani menceritakan perlakuan terdakwa kepada adik dan keluarganya, sehingga Dirhan pun dilaporkan dan segera diringkus petugas.

Pria pengangguran ini pun akan kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Selasa 28 September 2021 pekan depan, untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.