Hukum  

Setubuhi Anak Kandung Oknum ASN Dipenjara 17 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Pencabulan Kepada Anak Kandung. Foto Istimewa

KIRKASetubuhi anak kandung oknum ASN dipenjara 17 TahunOknum ASN bernama Syaffrans harus menerima vonis penjara selama 17 tahun, ia dinyatakan bersalah telah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Syaffrans kembali disidangkan dalam gelaran sidang lanjutan pada Selasa 21 September 2021, yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Oknum Mahasiwa Tiduri Calon Model Divonis 8 Tahun

Oknum ASN ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua.

Syaffrans dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI  Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.