Hukum  

Setubuhi Anak Kandung Oknum ASN Dipenjara 17 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Pencabulan Kepada Anak Kandung. Foto Istimewa

Lantaran perbuatannya itu, Ia pun mendapatkan vonis hukuman penjara serta hukuman denda yang wajib dibayarkan olehnya, “menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Ketua Fitri Ramadhan, bacakan putusannya.

Syaffrans terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, perbuatan bejadnya tersebut tega ia lakukan hingga sebanyak 4 kali, sejak 2019 lalu dan kembali berulang di awal 2021 ini.

Baca Juga : Kasus Perlindungan Anak Meningkat Drastis

Setiap akan melaksanakan perbuatannya tersebut, Terdakwa selalu memanfaatkan keadaan sepi rumah saat isterinya tengah bekerja, sembari melakukan ancaman dan kekerasan kepada korban ia pun terus melancarkan aksi tak senonohnya itu.

Ulahnya tersebut akhirnya ketahuan lantaran dipergoki sendiri oleh sang istri, yang kemudian memberanikan diri dan segera melaporkan Syaffrans ke petugas Kepolisian.