Hukum  

Dukun Cabul Warta Dipenjara 10 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Dukun Cabul. Foto Istimewa

KIRKADukun cabul Warta dipenjara 10 tahun, lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap pasiennya saat mengadakan ritual mandi, dukun Warta mendapat vonis penjara selama 10 tahun.

Dukun cabul bernama Warta ini, kembali menjalani persidangan lanjutannya di PN Tanjungkarang, pada Selasa 14 September 2021, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Pria 61 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah, telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ABG yang merupakan salah satu pasiennya yang belum genap berusia 18 tahun, dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Fenomena Aksi Mundur dari Jabatan Anak Buah Arinal Djunaidi

Warta pun divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana badan yakni penjara selama 2 bulan.

Diketahui dalam perbuatannya, Warta sendiri memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual, yang selalu dimintakan nasihat oleh keluarga korban, sampai-sampai apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu.

Baca Juga : Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung

Sesampainya di tahun 2021, Warta meminta keluarga korban untuk mengadakan ritual mandi guna menyucikan diri, dan saat itulah Korban RA yang ikut pelaksanaan ritual mendapat perlakuan tak sepantasnya dari terdakwa yang tak sanggup menahan nafsu.