KIRKA – Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca dinyatakan Batal Demi Hukum.
Informasi ihwal Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli didaftarkan kembali ke pengadilan ini didasarkan pada halaman resmi SIPP PN Tanjungkarang.
Dilihat KIRKA.CO pada 2 Agustus 2023, Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 588/Pid.B/2023/PN Tjk.
Pendaftaran Berkas Perkara itu dilakukan tepatnya pada 1 Agustus 2023 dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-4056/L.8.10/Eku.2/08/2023.
Sebelumnya, Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli sudah didaftarkan ke pengadilan pada 13 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum
Dalam perjalanannya, Majelis Hakim di Putusan Sela menyatakan Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum.
Hal ini diputuskan pada 31 Juli 2023 oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.
“Bebas dari Dakwaan,” demikian bunyi Putusan Sela tersebut.
Selain menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa agar Heri Chalilullah Burmeli dikeluarkan dari Ruang Tahanan.
Poin Amar Putusan Sela
- Menerima eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa.
- Menyatakan batal surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara :PDM-113/TJKAR/07/2023 tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Baca juga: Kronologis Kasus Heri Chalilullah Burmeli Versi Surat Dakwaan
Putusan Sela tersebut diketahui diputuskan berdasarkan Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli.
Majelis Hakim dalam Pertimbangannya berpendapat bahwa terdapat ketidakcermatan Jaksa Penuntutan Umum dalam membuat Surat Dakwaan.
Pertimbangan ini didasarkan pada materi Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum karena Jaksa dalam Surat Dakwaan menyebut bahwa perbuatan Heri Chalilullah Burmeli terjadi pada November 2023.
Melihat uraian di Surat Dakwaan itu, Kuasa Hukum menyatakan hal tersebut tidak benar.
Di sisi lain, Jaksa mengakui terjadi kekeliruan penulisan mengenai keterangan waktu terkait perbuatan Heri Chalilullah Burmeli yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Baca juga: Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli






