Hukum  

Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli

Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Persidangan dengan Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli dengan agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi di PN Tanjungkarang pada 24 Juli 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa mengakui adanya kesalahan pengetikan atau Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli.

Hal ini diutarakan Jaksa pada Kejati Lampung bernama Ponco Santoso di PN Tanjungkarang Kelas IA pada Senin, 24 Juli 2023.

Adanya Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli tersebut diungkapkan Ponco Santoso sebagai Tanggapan Jaksa atas Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli.

“Ada kekeliruan penulisan,” ujar Ponco Santoso di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.

Untuk informasi, Saltik yang diulas Ponco Santoso ini berkait dengan penulisan tanggal dugaan perbuatan Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli yang ditulis di Surat Dakwaan terjadi pada 15 November 2023 sekira pukul 10.45 WIB.

Baca juga: Pengacara Soroti Penulisan Tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli

Ponco menambahkan, kekeliruan penulisan tanggal tersebut memang terjadi di awal uraian Surat Dakwaan.

Adapun tanggal dugaan perbuatan Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli yang sebenarnya, sambung dia, adalah 15 November 2022 lalu.

Ponco mengungkapkan bahwa, penulisan tanggal yang tepat sudah dituangkan dalam Surat Dakwaan di halaman berikutnya.

Selanjutnya Ponco menyatakan bahwa poin Eksepsi lainnya dari Kuasa Hukum dipandang Jaksa telah memasuki materi pokok perkara.

Poin-poin Eksepsi itu berkaitan dengan perbuatan Terdakwa dan para pihak lainnya yang dipandang Jaksa harus lah diuji lebih dulu melalui pemeriksaan Saksi hingga Ahli.

Baca juga: Kronologis Kasus Heri Chalilullah Burmeli Versi Surat Dakwaan

Ponco dalam Kesimpulan Tanggapan Jaksa atas Eksepsi mengharapkan Majelis Hakim memutuskan bahwa Surat Dakwaan tidak lah Batal Demi Hukum.

Jaksa, lanjutnya, berharap juga Majelis Hakim memutuskan agar perkara Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi-saksi.

Menanggapi ungkapan Jaksa tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar kembali persidangan pada 27 Juli 2023 mendatang.

Adapun agenda persidangan pada 27 Juli 2023 itu ialah Putusan Sela.