KIRKA – Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli dinyatakan Batal Demi Hukum berdasarkan Putusan Sela yang diputuskan Majelis Hakim pada PN Tanjungkarang pada 31 Juli 2023 sekira pukul 16.42 WIB.
Adapun Putusan Sela yang menyatakan Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono.
Bunyi Putusan Sela
- Menerima Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum.
- Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.
Usai membacakan Putusan Sela tersebut, Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum tersebut didasarkan pada materi Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli.
Batalnya Surat Dakwaan ini diketahui berkenaan dengan Kesalahan Pengetikan atau Saltik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca juga: Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Saltik itu berkaitan dengan penulisan tanggal perbuatan Heri Chalilullah Burmeli yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa dalam Surat Dakwaannya mendakwa bahwa perbuatan Heri Chalilullah Burmeli berlangsung pada bulan November 2023.
Terhadap Saltik yang diajukan sebagai materi Eksepsi tersebut, Hakim berpendapat bahwa telah terjadi ketidakcermatan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli mengatakan kliennya sesegera mungkin akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan merujuk kepada Putusan Sela.
“Karena ini sudah sore, paling lambat klien kami dikeluarkan besok dari rumah tahanan,” ujar Teguh Rahmat Hartono.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Heri Chalilullah Burmeli duduk sebagai Terdakwa di PN Tanjungkarang didasarkan pada proses Penyidikan di Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca juga: Pengacara Soroti Penulisan Tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Oleh Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung, Heri Chalilullah Burmeli diduga melakukan perusakan tanam tumbuh bersama pihak-pihak lain.
Dalam Surat Dakwaan, Heri Chalilulah Burmeli didakwa melakukan penebangan pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.
Pria yang akrab disapa Heri Cihuy itu didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.






