Keduanya didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 10 Agustus 2023, dalam sangkaan perbuatan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Dugaan Pemukulan ASN Pemprov Lampung
Dimana hal itu diperbuat terhadap 2 Asisten Rumah Tangganya berinisial D dan DL, sekira pada Februari 2022 lalu, di kediaman pribadi Terdakwa Suhaida, di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Dimana salah satu korban merupakan Anak di Bawah Umur.
Maka atas perbuatan kedua Terdakwa itu, Jaksa menyangkakan telah melanggar dua Pasal, yaitu tentang perlindungan anak terhadap Septi Aria, dan tentang kekerasan dalam rumah tangga terhadap keduanya.
“Antara Februari 2022 sampai dengan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jl Pulau Legundi Gang Kenari, Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk PN Tanjungkarang berwenang mengadili, melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” begitu bunyi dakwaan Jaksa atas perbuatan Septi Aria terhadap D.
Oleh Jaksa Kedua Terdakwa ini, disangkakan dengan Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dan tambahan dakwaan Pasal terhadap Terdakwa Septi Aria yakni Pasal 80 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.






