Hukum  

KIRKA – Oknum ASN Pemkot Bandarlampung penganiaya ART divonis 7 bulan bui, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan tentang KDRT. Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa Dugaan Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.