Hukum  

Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Penganiaya ART Divonis 7 Bulan Bui

Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Penganiaya ART Divonis 7 Bulan Bui
Oknum ASN Pemkot Bandarlampung, Terdakwa perkara penganiayaan ART. Foto: Istimewa

KIRKA – Oknum ASN Pemkot Bandarlampung penganiaya ART divonis 7 bulan bui, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan tentang KDRT.

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa Dugaan Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yusnawati, pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis 5 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dimana dalam perkara ini, Septi Aria diadili sebagai Terdakwa dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septi Aria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap Hakim Ketua, bacakan putusannya.

Baca Juga: ART Korban Penganiayaan Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Sudah Memaafkan

Pada perkara ini, dalam peristiwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga tersebut, diketahui juga turut disidangkan satu Terdakwa lain di berkas perkara terpisah, atas nama Terdakwa Suhaida.

Yang turut pula mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan putusan hukuman pidana penjara selama 5 bulan. Dijerat menggunakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

Keduanya diketahui, diadili lantaran didakwa melakukan penganiayaan terhadap 3 ART berinisial D, NA dan DL, sekira pada Februari 2022 lalu, di kediaman pribadi Terdakwa Suhaida, di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Ketiga korban penganiayaan tersebut mengalami penganiayaan, disebut karena tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan keinginan para Terdakwa. Seperti bersih-bersih dan merawat anak.

Sejauh ini, telah ada perdamaian antara para korban dan para Terdakwa, sehingga hal itu turut dijadikan pertimbangan meringankan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan vonis pidana.