Hendri menuturkan bahwa PN Tanjungkarang sejauh ini telah melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap para tergugat. Upaya itu dilakukan dengan meminta bantuan pemanggilan melalui PN Kalianda, dan PN Kotabumi.
Baca Juga : Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Dkk Ditunda
”Panggilan itu melalui delegasi-delegasi, itu didelegasikan kepada pihak pengadilan wilayah hukum dimana mereka (tergugat) berdomisili,” ungkap Hendri.
Baca Juga : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek
Tak sampai itu saja, PN Tanjungkarang juga telah melakukan upaya pemanggilan terhadap penggugat sekaligus tergugat melalui pengumuman dalam bentuk iklan atau pengumuman lewat radio. ”Itu panggilan umum namanya,” terangnya. ”Jadi, kami PN Tanjungkarang sudah melakukan upaya-upaya itu, begitu,” timpalnya.






