KIRKA – Berikut adalah uraian mengenai alasan penundaan sidang gugatan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dkk di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Minta Bantuan Dua Pengadilan Panggil Nanang Ermanto Dkk
Sesuai dengan jadwal, persidangan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh terhadap Nanang Ermanto dkk tersebut semestinya digelar pada 2 Maret 2022 kemarin.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendri Irawan kepada KIRKA.CO pada 4 Maret 2022 mengatakan penundaan sidang gugatan tersebut dikarenakan para tergugat tidak dapat hadir ke dalam ruang persidangan sebagaimana yang telah dijadwalkan.






