”Sementara ini, yang bisa saya sampaikan adalah, persidangan dimaksud ditunda. Karena para tergugat tidak hadir,” ujar Hendri Irawan. Hendri Irawan mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 23 Maret 2022 mendatang.
Hendri mengakui bahwa penundaan sidang tersebut memakan waktu sampai 3 minggu. Hal itu dilakukan, jelas Hendri, karena PN Tanjungkarang sedang melakukan upaya pemanggilan melalui bantuan pengadilan negeri dimana para tergugat berdomisili.
Hendri membenarkan bahwa PN Tanjungkarang meminta bantuan pemanggilan kepada Nanang Ermanto dkk melalui Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pengadilan Negeri Kotabumi.
”Itu karena kita (PN Tanjungkarang) melakukan pemanggilan melalui delegasi, minta bantuan pengadilan negeri lain. Sementara kan, mereka yang tidak hadir itu belum tahu ada kuasanya ada tidak, bisa saja ada kuasanya di (wilayah hukum) Tanjungkarang. Tapi kan belum hadir, jadi sejauh ini, belum tahu ada kuasanya atau tidak,” jelas dia.






