KIRKA – Gugatan yang dilayangkan oleh M. Yaman terhadap Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri, terkait urusan sebidang lahan dan bangunan di wilayah Sukarame, dicabut.
Pencabutan gugatan yang dimohonkan oleh M. Yaman tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dibacakan dalam penetapannya pada gelaran persidangan di Senin 29 November 2021.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Mukhlis Basri Berlanjut
“Menetapkan, menyatakan sah pencabutan gugatan Penggugat, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret perkara gugatan a quo dari register perkara, membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp2.825.000 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah),” ucap Hakim Ketua Safruddin bacakan penetapannya.






