Dalam perkara gugatan ini sendiri, M. Yaman selaku pihak penggugat melayangkan gugatannya kepada beberapa pihak diantaranya Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, dan beberapa pihak Turut Tergugat satu hingga empat yakni Dewi Salindri, Almarhum Srikusno, M. Tentrem Wijaya dan M. Yusup Candra.
Baca Juga : Sengketa Antara Mukhlis Basri dan M Yaman Diduga Dilahan Garapan
Sementara hingga berita ini diturunkan, KIRKA.CO masih menunggu jawaban dari M. Yaman yang telah coba dihubungi untuk dimintai klarifikasinya terkait alasan dicabutnya gugatan perdata tersebut.






