KIRKA – Gugatan yang dilayangkan oleh M Yaman terhadap Mukhlis Basri dinyatakan tidak berhasil, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan dari Pemohon.
Kegagalan Mediasi antara M Yaman, Mukhlis Basri dan para pihak Turut Tergugat itu, diputuskan hasil Mediasinya oleh Hakim Mediator Fitri Ramadhan, Senin 15 November 2021.
Baca Juga : Sengketa Antara Mukhlis Basri dan M Yaman Diduga Dilahan Garapan
Dengan keterangan yakni pihak Penggugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dalam beberapa kali penjadwalan Mediasi, sejak 1 November 2021 lalu hingga hari ini.
Pada gugatannya ini, M Yaman selaku Penggugat mencantumkan nama mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat, Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, dan Dewi Salindri selaku pihak Turut Tergugat.






