Hukum  

Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Mukhlis Basri Berlanjut

Kirka.co
Mukhlis Basri. Foto Istimewa

Sementara poin yang dicantumkan sebagai permohonan dalam gugatan M. Yaman antara lain:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) objek sengketa milik Penggugat atas tindakan Tergugat menyerobot menguasai dan menduduki milik objek sengketa.

Baca Juga : Mukhlis Basri Bisa Melaporkan Balik M Yaman 

4. Menghukum Tergugat agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa alasan, tanpa sarat dan seketika.

5. Memerintahkan Turut Tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan  isi putusan Perkara ini.

6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga : Mukhlis Basri Kuasakan Soal Gugatan ke Syukri Baihaki 

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

Untuk diketahui pada gugatan ini, objek yang disengketakan adalah 2 unit bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT. 003, Lingkungan II Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.