KIRKA – Sidang gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dkk ditunda. Semestinya, persidangan ini digelar pada 2 Maret 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Minta Bantuan Dua Pengadilan Panggil Nanang Ermanto Dkk
Sidang gugatan ini persisnya dilakukan oleh Yusar Riyaman Saleh selaku penggugat terhadap Nanang Ermanto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Akbar Bintang Putranto selaku tergugat.
Penundaan persidangan ini diketahui berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, seperti dilihat KIRKA.CO pada 3 Maret 2022.
Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung
Sebagaimana diketahui, gugatan yang dihadapi Nanang Ermanto dkk ini berkaitan dengan total kerugian senilai Rp 5.574.385.000 yang disebut telah dialami oleh Yusar Riyaman Saleh.






