Hukum  

Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Dkk Ditunda

Kirka.co
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama tiga orang lainnya digugat di PN Tanjungkarang. Foto: Arsip Pemkab Lampung Selatan.

Total kerugian ini diketahui tertuang dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang. Adapun total kerugian ini dirincikan dalam dua hal, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriel.

Baca Juga : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek 

Kerugian yang dialami oleh Yusar Riyaman Saleh ini disebabkan adanya perjanjian antara Yusar dan Nanang Ermanto dkk.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan persoalan kesepakatan tawaran pemberian jabatan sekelas kepala dinas di Pemkab Lampung Selatan.

Baca Juga : Alasan Penundaan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Dkk 

Tak cuma itu saja, kesepakatan tadi kemudian berlanjut kepada perjanjian antara penggugat dan para tergugat mengenai penyodoran pengerjaan paket proyek senilai Rp 32 miliar yang bersumber dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2019.