Hukum  

A M Syafii Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

A M Syafii Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Pengumuman penetapan tersangka dalam kasus korupsi di Kampus Unila oleh KPK. Foto: Dokumentasi Youtube KPK.

KIRKA – A M Syafii respons soal jabatannya di berkas korupsi Unila –tepatnya di dalam daftar Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Andi Desfiandi yang akan diuji di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Bupati Tanggamus mengemuka dalam daftar Barang Bukti yang ditempelkan penyidik ke dalam berkas perkara Andi Desfiandi –sebagaimana sudah diterakan pada laman SIPP PN Tanjungkarang.

Adapun jabatan Wakil Bupati Tanggamus saat ini dijabat oleh A M Syafii. Kepada KIRKA.CO pada 5 November 2022, ia memberikan respons bahwa dirinya tidak tahu menahu ihwal munculnya jabatan Wakil Bupati Tanggamus dalam perkara yang ditangani KPK tersebut.

A M Syafii Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Wakil Bupati Tanggamus, A M Syafii. Foto: Istimewa.

Baca juga: Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila

A M Syafii dalam keterangannya tak memberikan keterangan tambahan selain mengaku tidak tahu. ”Mohon maaf saya tidak tahu menahu,” ucap A M Syafii sebagai keterangannya ketika dikonfirmasi.

Jabatan mentereng lain selain Wakil Bupati Tanggamus, juga mengemuka dalam daftar Barang Bukti atas Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk itu.