Ada juga jabatan Bupati Lampung Tengah. Saat ini, jabatan dimaksud diemban oleh Musa Ahmad. Ada lagi jabatan mentereng lainnya, yakni Bupati Way Kanan. Jabatan Bupati Way Kanan ini terdata sebagai Barang Bukti berupa dokumen surat.
”1 (satu) lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri,” demikian keterangan yang mengemuka dalam daftar Barang Bukti perkara milik Andi Desfiandi -yang mengacu pada jabatan Bupati Way Kanan.
Jabatan Bupati Way Kanan saat ini diketahui tengah diemban oleh Raden Adipati Surya, atau yang tenar dipanggil atau disebut RAS.
Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila
Baik Musa Ahmad dan RAS, KIRKA.CO telah melakukan permintaan konfirmasi atau respons atas hal-hal yang berkait dengan jabatan Bupati Lampung Tengah dan Bupati Way Kanan sebagai bagian dari Barang Bukti perkara korupsi kampus Unila itu. Hingga kabar ini ditayangkan, baik Musa Ahmad dan RAS, belum memberikan respons.
Namun begitu, sesuai dengan Pedoman Media Siber, redaksi KIRKA.CO akan segera melakukan pemutakhiran informasi apabila didapati keterangan selanjutnya dari Musa Ahmad dan Raden Adipati Surya.






